PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak Berlaku, Begini Detailnya

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai apakah wajib pajak telah menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar. Pada tanggal 14 Februari lalu, pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

PMK 15/2025 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pemeriksaan pajak pasca berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lebih lanjut, PMK 15/2025 diterbitkan untuk menyederhanakan regulasi.

Baca juga: Baru! 16 Peraturan yang Direvisi melalui PMK 11/2025

Sebelumnya, ketentuan mengenai pemeriksaan pajak diatur dalam 3 PMK yang berbeda. Pertama, PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Kedua, PMK 256/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketiga, Pasal 105 PMK 18/2021 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kini, ketiga peraturan tersebut dicabut dan dilebur menjadi 1 dalam PMK 15/2025. Dengan demikian, PMK 15/2025 menjadi landasan baru dalam tata cara pemeriksaan pajak yang lebih komprehensif dan jelas.

Poin Perubahan dalam PMK 15/2025

Ada beberapa perubahan yang diperkenalkan dalam PMK 15/2025, yaitu terkait dengan tipe pemeriksaan, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain, kewajiban penyerahan data oleh wajib pajak, jangka waktu penyampaian tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Baca juga: RESMI! Semua PKP dapat mengakses e-Faktur Client Desktop

Tipe Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 2 PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kini dilakukan dengan 3 tipe pemeriksaan.

Pertama, pemeriksaan lengkap. Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Adapun, jangka waktu pemeriksaan lengkap merujuk Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 5 bulan. Contohnya, pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN, dan SPOP PBB.

Kedua, pemeriksaan terfokus. Pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Sebelum pemeriksaan dilakukan, pemeriksa pajak akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak terkait pos yang diperiksa. Jangka waktu pemeriksaan terfokus merujuk Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lama 3 bulan.

Ketiga, pemeriksaan spesifik. Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Jangka waktu pemeriksaan spesifik merujuk Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan paling lama 1 bulan. Contohnya, verifikasi pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan.

Baca juga: Sengketa DPP PPh Pasal 25/29 atas Biaya Dari Luar Usaha yaitu Biaya Instalasi Pompa CPO

Jangka Waktu Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Pemeriksaan pajak yang dilakukan untuk tujuan lain, seperti transfer pricing dan rekayasa transaksi keuangan, kini memiliki jangka waktu perpanjangan hingga 4 bulan.

“Jangka waktu pengujian yang terkait dengan wajib pajak dalam satu grup dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan,” bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025, dikutip Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (6) PMK 15/2025 mendefinisikan wajib pajak dalam satu grup sebagai kumpulan dari 2 atau lebih wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Baca juga: Atur Pelaksanaan Coretax, Pemerintah Terbitkan PMK 81/2024

Apa itu hubungan istimewa? Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  1. Kepemilikan atau penyertaan modal
  2. Penguasaan
  3. Hubungan keluarga sedarah atau semenda

Apabila disandingkan, jangka waktu pengujian atas wajib pajak dalam satu grup dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dalam PMK 15/2025 lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 16 ayat (3) huruf c PMK 17/2013, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu pengujian.

Kewajiban Penyerahan Data oleh Wajib Pajak

Merujuk Pasal 12 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak harus menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak paling lama 1 bulan terhitung sejak surat permintaan disampaikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemeriksa pajak juga wajib untuk menyusun berita acara yang mencatat pemenuhan dokumen oleh wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 12 ayat (4) PMK 15/2025, jika wajib pajak tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak sesuai batas waktu yang ditentukan (1 bulan) maka buku, catatan, dan/atau dokumen dianggap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan.

Baca juga: Ingat! Perjalanan Haji dan Umrah Tidak Kena PPN, Kecuali..

Namun demikian, ketentuan jangka waktu tersebut dikecualikan apabila buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak dalam surat permintaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga.

“Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, maka dapat disampaikan paling lambat sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) ditandatangani,” bunyi Pasal 12 ayat (11) PMK 15/2025, dikutip Rabu (26/2/2025).

Lantas, bagaimana jika buku, catatan, dan/atau dokumen yang diserahkan oleh wajib pajak tidak lengkap?

Dalam situasi dimana buku, catatan, dan/atau dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau menyulitkan pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan.

Kemudian, apabila ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksa pajak dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.

Baca juga: Pajak Karbon: Senjata Ampuh dalam Mengatasi Krisis Iklim dan Mewujudkan Green Economy

Yang dimaksud dengan “tindak pidana perpajakan” adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan yang menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara.

Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP

Merujuk Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak kini diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP paling lama 5 hari terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.

For your information, SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil temuan pemeriksaan meliputi:

  • pos-pos yang dikoreksi
  • nilai koreksi
  • dasar koreksi
  • perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang; dan
  • perhitungan sementara dari sanksi administrasi

“Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP sampai dengan jangka waktu yang ditentukan (5 hari), maka pemeriksa pajak akan membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas SPHP tersebut dan ditandatangani oleh pemeriksa pajak,” bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 15/2025, dikutip Rabu (26/2/2025).

Baca juga:  Beli Tiket Konser Bruno Mars? Artinya Kamu Ikut Sumbang Pajak Ke Daerah

Apabila disandingkan, jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP dalam PMK 15/2025 lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak diberikan jangka waktu paling lama 7 hari untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Lebih lanjut, dalam Pasal 42 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP. Perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan paling lama 3 hari ya sobat MTC!

Namun, kini PMK 15/2025 tidak lagi mencantumkan ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP.

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

REFERENSI:

[1] PMK Nomor 15 Tahun 2025

[2] PMK Nomor 17 Tahun 2013

[3] PMK Nomor 18 Tahun 2021 

Bagikan :