Sah! Barang Endorse Kini Jadi Objek Pajak, Pahami Ketentuannya

Sobat MTC pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “endorse” bukan? Singkatnya, endorse adalah cara promosi barang atau jasa di media sosial, seperti Instagram dan TikTok. Di era digital ini, jasa endorse oleh artis atau influencer telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling efektif. Hal ini dikarenakan mereka memiliki pengaruh besar untuk menjangkau target audience yang lebih luas dan meningkatkan daya jual sebuah merek atau brand.

Dari kegiatan endorse, nantinya artis atau influencer akan menerima imbalan berupa uang atau barang berdasarkan kesepakatan. Imbalan barang yang dimaksud dapat berupa paket skincare, paket kosmetik, ataupun paket produk lainnya dengan nilai tertentu.

Baca juga: Langganan Netflix dan Spotify, Apakah Dikenakan Pajak?

Nah, sobat MTC kali ini kita akan membahas lebih lanjut nih terkait barang-barang endorse tersebut, kira-kira dikenakan pajak atau tidak ya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Pajak Penghasilan atas Imbalan Endorse berupa Barang

Berdasarkan Pasal 3 PMK No. 66 Tahun 2023 dijelaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan.

Oh iya, penting untuk diketahui nih sobat MTC kalau natura dan kenikmatan itu berbeda ya. Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sedangkan, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.

Dengan demikian, apabila artis atau influencer mendapatkan imbalan dari jasa endorse berupa barang, maka dapat dikategorikan sebagai natura.

“Artis dikasih barang endorse itu murni penghasilan dalam bentuk hubungan kerja, jadi tidak kami kecualikan,” ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Beli Tas Branded dari Luar Negeri, Begini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajaknya

Secara khusus, DJP tidak mengatur batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorse. Namun, Yoga menjelaskan barang-barang yang menjadi bagian dari proses pekerjaan dan tidak menjadi hak milik artis atau influencer tersebut, tidak termasuk barang yang dikenakan pajak natura.

“Kalau pakai lipstik di tempat syuting dan tidak dibawa pulang, itu tidak dihitung PPh. Tapi kalau diberikan sekoper misalnya dan dibawa pulang, maka itu termasuk dalam objek pajak,” sambungnya.

Contoh Kasus

Nona Kiara merupakan seorang beauty influencer menandatangani kontrak dengan PT Bright, sebuah perusahaan skincare, untuk mengiklankan produk skincare-nya di media sosial.

Atas jasanya tersebut, pada bulan Mei 2024 Nona Kiara menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket skincare dari PT Bright. Harga pokok penjualan skincare diketahui sebesar Rp10.000.000.

Dalam hal ini, Nona Kiara menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Mei 2024 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.

 

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

REFERENSI:

[1] Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023

Bagikan :