Jangan Pasang Reklame Sembarangan! Kenali Dulu Aturan Pajaknya

Tahukah sobat MTC jika reklame menjadi salah satu media promosi yang cukup populer di kalangan pebisnis atau pengusaha? Tentu saja, hal ini karena reklame dinilai efektif untuk meningkatkan brand awareness dan menjangkau target audiens secara luas. Sebagai contoh, reklame produk skincare atau kosmetik yang sering kita jumpai di jalan. Namun, selain menguntungkan pengusaha, reklame juga menjadi sumber pendapatan daerah yang potensial loh! Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah berhak untuk mengenakan pajak atas reklame. Lantas, apa itu pajak reklame?

Baca juga: DJP Tegaskan Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024 Bebas Pajak

Definisi Pajak Reklame

Merujuk Pasal 1 angka 50 UU HKPD, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan, pengertian reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Jadi, cakupan reklame itu sangat luas ya sobat MTC. Tidak hanya sekadar untuk promosi barang atau jasa saja, tapi bisa juga ditujukan untuk mempromosikan acara, kampanye sosial ataupun politik. Misal, reklame terkait pemadanan NIK menjadi NPWP, reklame bayar dan lapor pajak, serta reklame acara konser.

Objek Pajak Reklame

Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU HKPD, terdapat 9 jenis reklame yang dikenakan pajak, yaitu reklame papan/billboard/videotron/megatron; reklame kain; reklame melekat/stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame film/slide; dan reklame peragaan.

Lalu, yang sering menjadi pertanyaan, spanduk dan baliho calon legislatif (caleg) yang menghiasi jalan setiap menjelang pemilu, apakah dikenakan pajak? Jawabannya tidak ya sobat MTC. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial itu dikecualikan sebagai objek pajak reklame.

Selain reklame untuk kegiatan politik, terdapat reklame lainnya yang dikecualikan sebagai objek pajak reklame. Pertama, penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.

Kedua, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.

Ketiga, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.

Keempat, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Kelima, reklame lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Pajak Karbon: Senjata Ampuh dalam Mengatasi Krisis Iklim dan Mewujudkan Green Economy

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Sebagai contoh, PT HydraLife adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ingin memasang billboard di jalan tol. PT HydraLife bekerja sama dengan X Digital (perusahaan jasa periklanan). Setelah negosiasi, keduanya menyepakati nilai kontrak sebesar Rp100.000.000. Maka, NSR untuk reklame tersebut adalah Rp100.000.000. Oh iya, nilai kontrak yang dimaksud itu mencakup semua biaya yang terkait dengan pembuatan, pemasangan, pengelolaan, dan biaya tambahan lainnya, seperti biaya perizinan dan pajak reklame ya sobat MTC.

Sementara, jika reklame diselenggarakan sendiri, besaran NSR yang ditetapkan mengacu pada faktor-faktor berikut:

  • jenis
  • bahan yang digunakan
  • lokasi penempatan
  • waktu penayangan
  • jangka waktu penyelenggaraan
  • jumlah
  • ukuran media reklame
Baca juga: Benarkah Warisan Bebas Pajak? Cek Faktanya Disini!

Tarif Pajak Reklame

Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur secara spesifik tentang pajak reklame, termasuk besaran tarifnya. Di Jakarta, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% sesuai yang tercantum dalam Pasal 58 Perda No. 1 Tahun 2024. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak reklame? Pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame. Untuk lebih jelasnya, yuk simak contoh kasus berikut ini.

Blue Entertainment (perusahaan/rumah produksi film) menayangkan iklan di bioskop CineFun Jakarta selama 1 bulan. Nilai kontrak atas reklame film/slide yang disepakati adalah Rp50.000.000. Jika tarif pajak reklame уаng ditentukan Pemda Jakarta adalah 25%. Berapakah pajak reklame yang harus dibayarkan Blue Entertainment ke CineFun?

Jawaban:

Sebagai informasi, reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.

Berdasarkan soal di atas, kita dapat mengetahui bahwa reklame tersebut diselenggarakan oleh pihak ketiga yaitu CineFun sehingga yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah nilai kontrak reklame.

Baca juga: Menilik Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa

Oh iya sobat MTC, dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut lah yang menjadi Wajib Pajak Reklame. Pihak ketiga (CineFun) bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak reklame ke kas daerah. Sementara, beban pajak reklamenya ditanggung oleh pihak yang memesan reklame (Blue Entertainment).

Beban pajak reklame tercermin dalam harga barang atau jasa (nilai kontrak) yang dibayarkan oleh konsumen atau pembeli. Dengan demikian, CineFun hanya bertindak sebagai perantara atau agen yang memungut pajak reklame atas nama pemerintah daerah. Nah, sekarang mari kita hitung berapa pajak reklame terutangnya.

= Rp50.000.000 x 25% = Rp12.500.000

Jadi, pajak reklame yang harus dibayarkan Blue Entertainment ke CineFun adalah Rp12.500.000.

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

REFERENSI:

[1] UU HKPD

Bagikan :