Beli Tiket Konser Bruno Mars? Artinya Kamu Ikut Sumbang Pajak Ke Daerah

Kehadiran Bruno Mars di Indonesia tentu saja menjadi kabar gembira bagi para penggemar musik. Penyanyi terkenal asal Amerika tersebut baru saja menggelar konser 3 hari sekaligus di Jakarta International Stadium (JIS) pada 11, 13, dan 14 September 2024.  Konser bertajuk 24K Magic Live ini berhasil mengguncang Jakarta dengan lagu-lagu hitsnya yang membuat para penonton terpesona, seperti “Just the Way You Are”, “Treasure”, hingga lagu terbarunya “Die with A Smile.” Tiket yang dijual pun beragam, mulai dari harga Rp950.000 hingga Rp7.650.000.

Baca juga: Jangan Pasang Reklame Sembarangan! Kenali Dulu Aturan Pajaknya

Meski begitu, harga tiket tersebut belum termasuk government tax sebesar 10%, platform fee 5%, dan convenience fee. Untuk lebih jelasnya, dapat sobat MTC lihat pada gambar di bawah ini:

Ringkasan Pesanan Tiket Konser Bruno Mars

Keterangan: Gambar di atas menunjukkan ringkasan pesanan atas pembelian tiket konser Bruno Mars. Dari ringkasan pesanan tersebut diketahui bahwa pembeli membeli tiket CAT 4 (Number Seating) seharga Rp3.500.000 untuk 2 orang. Lalu, pembeli dikenakan biaya-biaya tambahan, seperti government tax 10%, platform fee 5%, dan convenience fee sebesar Rp19.000 sehingga total biaya yang harus dikeluarkan pembeli untuk membeli tiket konser Bruno Mars adalah Rp4.044.000.

Perlu digarisbawahi bahwa government tax dipungut oleh Pemerintah Daerah, bukan Pemerintah Pusat. Artinya, besaran tarif pajak yang dipungut atas penyelenggaraan konser di setiap daerah itu berbeda-beda ya sobat MTC, tergantung kebijakan atau ketetapan masing-masing Pemerintah Daerah.

Kalau di Jakarta, besaran tarif pajak yang dipungut atas penyelenggaraan konser ditetapkan paling tinggi sebesar 10% sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

Baca juga: DJP Tegaskan Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024 Bebas Pajak

UU HKPD

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), konser musik termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Sebagai informasi nih sobat MTC, PBJT adalah penggabungan dari 5 jenis pajak daerah yang sebelumnya diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), termasuk diantaranya pajak hiburan.

“Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan,” bunyi Pasal 50 UU HKPD.

Kemudian, dalam Pasal 55 ayat (1) UU HKPD disebutkan bahwa yang menjadi objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, meliputi:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. Kontes kecantikan
  4. Kontes binaraga
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  8. Permainan ketangkasan
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
  11. Panti pijat dan pijat refleksi.
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Baca juga: Makan di Restoran, Sebenarnya dikenakan Pajak Apa Sih?

Tiket Konser Musik, Bukan Objek PPN

Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa pembelian tiket konser musik itu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, faktanya tiket konser atau pertunjukan musik bukan termasuk objek PPN, melainkan termasuk sebagai objek PBJT seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 4A ayat (3) huruf ‘h’ UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni jasa kesenian dan hiburan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

REFERENSI:

[1] UU HKPD

[2] UU HPP

Bagikan :