Skip to content
No results
  • Home
  • Tentang
  • Kelas
  • Blog
  • Sengketa Pajak
logo mandiri tax center
  • Home
  • Tentang
  • Kelas
  • Blog
  • Sengketa Pajak
Shopping cartRp0 0
logo mandiri tax center
Shopping cartRp0 0
Coretax

Atur Pelaksanaan Coretax, Pemerintah Terbitkan PMK 81/2024

  • Anggita Mutiara Sari SiregarAnggita Mutiara Sari Siregar
  • 21/01/2025
  • Blog

Sobat MTC pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah coretax, bukan? Singkatnya, coretax adalah sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Pada 14 Oktober 2024 lalu, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax.

Meski ditetapkan pada 14 Oktober 2024, PMK 81/2024 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Adapun, penerbitan PMK 81/2024 berdampak pada dicabutnya 42 aturan perpajakan lama, karena dianggap tidak relevan lagi dengan implementasi coretax.

Baca juga: Jangan Keliru! Jasa Klinik Kecantikan Tetap Dipungut PPN

Latar Belakang PMK 81/2024

Latar belakang diterbitkannya PMK 81/2024 adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan coretax yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. “Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, Rabu (6/11/2024).

Penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dimaksud mencakup beberapa aspek, yaitu proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data. Dwi Astuti juga menyampaikan bahwa penerbitan PMK 81/2024 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

Baca juga: Ingat! Perjalanan Haji dan Umrah Tidak Kena PPN, Kecuali..

Ruang Lingkup PMK 81/2024

PMK 81/2024 terdiri atas 11 bab dan 484 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur 7 ruang lingkup. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kelima, tata cara pemberian layanan administrasi perpajakan. Keenam, aturan teknis pelaksanaan coretax system. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.

Baca juga: Benarkah Warisan Bebas Pajak? Cek Faktanya Disini!

Lantas, apa saja kemudahan yang didapat oleh wajib pajak pasca implementasi coretax?

1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan DJP atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

2. Tersedianya akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik. Lebih lanjut, taxpayer account dirancang untuk mengatasi keterbatasan fitur/informasi yang terdapat pada sistem DJP online.

No.

Keterangan DJP Online

Taxpayer Account (Coretax)

1.

Penyajian Informasi Profil Wajib Pajak

Wajib Pajak hanya dapat mengakses informasi profil singkatnya dan belum tersedianya ikhtisar profil wajib pajak yang menyeluruh.

Sistem menampilkan informasi yang menyeluruh dan terkini antara lain: profil identitas utama, saldo buku besar, kode billing aktif, hak dan kewajiban pajak, permohonan/layanan perpajakan aktif dan berjalan, dan daftar fasilitas aktif.

2.

Hak Akses atas Akun Wajib Pajak

Kuasa/wakil wajib pajak tidak memiliki akses tersendiri untuk melaksanakan kewajiban perpajakan atas wajib pajak yang diwakili, sehingga terdapat isu keamanan.

Wajib pajak dapat mendaftarkan kuasa wajib pajak dan memberikan hak akses sesuai kebutuhan.

3.

Penyajian Informasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Belum tersedianya informasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Tersedianya Buku Besar Wajib Pajak (Taxpayer Ledger) yang menyajikan informasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

4.

Penyajian Informasi Dokumen Perpajakan

Penyampaian dokumen wajib pajak dan notifikasi dari DJP belum tersedia di sistem DJP online.

Tersedianya fitur dokumen masuk dan keluar serta notifikasi dalam akun wajib pajak yang memudahkan wajib pajak untuk dapat mengakses dokumen elektronik yang diterima dari DJP maupun dikirim ke DJP.

5.

Riwayat Permohonan/Layanan Perpajakan

Belum tersedianya fitur riwayat permohonan/ layanan perpajakan.

Tersedianya fitur riwayat permohonan/layanan perpajakan yang diajukan oleh wajib pajak yang sedang berlangsung dan aktif.

Baca juga: Makan di Restoran, Sebenarnya dikenakan Pajak Apa Sih?

3. Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyeragaman tersebut bertujuan untuk memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak. Secara lebih terperinci, beberapa jenis pajak yang harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, diantaranya adalah:

  • PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 21; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; PPh Pasal 25; dan PPh Pasal 26.
  • PPh minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayar setiap masa pajak.
  • PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.
  • PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri.
  • Bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai.
  • Pajak penjualan
  • Pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon.

4. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan deposit pajak. Fitur deposit pajak memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak di muka agar terhindar dari sanksi administrasi akibat terlambat bayar pajak. Bagaimana cara mengisi saldo deposit pajak? Sobat MTC harus melakukan pembayaran deposit pajak terlebih dahulu melalui pembuatan kode billing secara mandiri. Untuk membuat kode billing, pilih menu “Pembayaran”, lalu klik “Layanan Mandiri Kode Billing“. Pilih kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618–100. For your information, deposit pajak juga dapat dibayar melalui pemindahbukuan atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak.

5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.

Baca juga: Menilik Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa

6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

7. Kemudahan pelaporan SPT dengan fitur prepopulated. Prepopulated adalah fitur yang dapat menyajikan data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis dalam draft SPT tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik. Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak hanya perlu mengecek kebenaran data. Pengecekan bertujuan untuk memastikan tidak ada data yang salah/keliru sebelum melaporkan SPT. Jadi, pengisian SPT bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat. Sebelumnya, pada sistem DJP online fitur prepopulated hanya terbatas untuk jenis pajak PPh Pasal 21. Sekarang, melalui sistem coretax fitur prepopulated juga mencakup beberapa jenis pajak lainnya, seperti PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

 

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

REFERENSI:

[1] PMK Nomor 81 Tahun 2024

[2] Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018

Bagikan :

Related Posts

Kripto

Hore! Penjualan Aset Kripto Kini Tak Kena PPN, Benarkah Beban Pajak Jadi Ringan?

  • 18/08/2025
PMK 15 Tahun 2025 - Pemeriksaan Pajak

PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak Berlaku, Begini Detailnya

  • 01/03/2025
PMK 11/2025 - CORETAX

Baru! 16 Peraturan yang Direvisi melalui PMK 11/2025

  • 18/02/2025

Recent Posts

  • Hore! Penjualan Aset Kripto Kini Tak Kena PPN, Benarkah Beban Pajak Jadi Ringan?
  • PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak Berlaku, Begini Detailnya
  • Baru! 16 Peraturan yang Direvisi melalui PMK 11/2025
  • Sengketa atas Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan Imbalan Jasa menjadi Pembayaran Dividen
  • RESMI! Semua PKP dapat mengakses e-Faktur Client Desktop

Tag Artikel

artikel pajak billboard brevet pajak medan Bruno Mars Bukti Potong coretax Detail Penyerahan Barang atau Jasa Ditjen Pajak DJP e-Bupot 21/26 faktur pajak haji jasa perjalan ibadah klinik kecantikan konser musik kring pajak kursus pajak medan Madinah Makkah mandiri tax center nilai sewa reklame omzet Pajak pajak reklame PBJT pengadilan pajak PER-2/PJ/2024 PKP PMK 81/2024 PMK 168/2023 PPh 21 PPh Pasal 25/29 PPN sengketa pajak sistem inti administrasi perpajakan skincare spanduk taxpayer account taxpayer ledger treatment umrah UU HKPD UU HPP Veddriq Leonardo videotron

Kontak Kami

Jl. Setia Budi No. 39B (Gedung Anjungan Melayu), Medan Sunggal, Medan - Sumatera Utara
HP/WhatsApp : 0821 6315 9009, 0851 7977 9630
Email : customercare@mandiritaxcenter.id
lihat maps...

Kelas Pajak

  • - Reguler Class Siang
    - Reguler Class Malam
    - Reguler Online Class
    - Executive Class (Weekend)

Ikuti Kami

  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok

Copyright © 2025 Mandiri Tax Center. All Rights Reserved