Baru! 16 Peraturan yang Direvisi melalui PMK 11/2025

Tahukah sobat MTC bahwa pada tanggal 4 Februari 2025 lalu, pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. PMK 11/2025 ditetapkan oleh pemerintah guna merevisi beberapa PMK lama tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besaran tertentu.

“Ada 16 PMK yang harus kami ubah. Nah, 16 PMK itu sudah kami rangkum dalam 1 PMK omnibus, mengubah pasal-pasal terkait itu,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam Members’ Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Senin (13/1/2025). Berikut daftar 16 PMK yang direvisi melalui PMK 11/2025:

PMK terkait DPP Nilai Lain
yang Direvisi
PMK terkait PPN Besaran Tertentu
yang Direvisi
1. PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022 (Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma).

2. PMK 102/2011 (Penyerahan film cerita).

3. PMK 83/2012 (Penyerahan jasa penyedia tenaga kerja).

4. PMK 155/2012 (Penyerahan jasa di bidang periklanan).

5. PMK 173/2021 (Penyerahan BKP dan/atau JKP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas).

6. PMK 62/2022 (Penyerahan Liquefied Petroleum Gas/LPG).

7. PMK 63/2022 (Penyerahan hasil tembakau).

8. PMK 66/2022 (Penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian).

9. PMK 79/2024 (Kerja sama operasi/KSO).

1. PMK 62/2022 (Penyerahan LPG).

2. PMK 64/2022 (Penyerahan barang hasil pertanian tertentu).

3. PMK 65/2022 (Penyerahan kendaraan bermotor bekas).

4. PMK 71/2022 (Penyerahan JKP tertentu, seperti jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan, dll).

5. PMK 41/2023 (Penyerahan jaminan atau agunan yang diambil alih).

6. PMK 48/2023 (Penyerahan emas perhiasan dan emas batangan).

7. PMK 81/2024 (Komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi, kegiatan membangun sendiri, dan penyerahan aset kripto.

Baca juga: Atur Pelaksanaan Coretax, Pemerintah Terbitkan PMK 81/2024

Kehadiran PMK 11/2025 diharapkan dapat memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha dengan tarif dan ketentuan yang lebih jelas dan terperinci.

Sebelumnya, pada 1 Januari 2025 tarif PPN mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12%. Namun, perlu digarisbawahi pengenaan tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong mewah.

Lalu, berapa tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan BKP/JKP yang tidak tergolong mewah (non-mewah)?

Berdasarkan PMK 11/2025, penyerahan BKP/JKP non-mewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11%. Hanya saja, untuk beberapa jenis transaksi yang melibatkan barang atau jasa tertentu, ada yang menggunakan DPP nilai lain dan ada juga yang menggunakan besaran tertentu sebagai dasar perhitungan pajak terutangnya. Berikut perinciannya:

a. Jenis Penyerahan yang Menggunakan DPP Nilai Lain
Jenis Penyerahan
DPP Nilai Lain
Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-Cuma 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Penyerahan film cerita 11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film.
Penyerahan jasa penyedia tenaga kerja (selain yang dibebaskan dan tagihan dirinci) 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja.
Penyerahan jasa di bidang periklanan yang:

  • diserahkan kepada pemasang pesan, yaitu pemerintah/pemerintah dan badan usaha.
  • tagihan dirinci antara jasa periklanan dan jasa penyiaran tidak bersifat iklan.
11/12 dari seluruh tagihan yang diminta, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Penyerahan barang dan/atau bahan baku dari luar daerah pabean yang tanpa dilakukan pengolahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). 11/12 dari uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan.
Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha.
  • (11/12) x 100/(100 + (11/12) x 12) x Harga Jual Eceran (HJE)
  • Atau pembulatan 0,825 x HJE
Penyerahan hasil tembakau oleh produsen dan importir
  • (11/12) x 100/(100 + (11/12) x 12) x HJE hasil tembakau
  • Atau pembulatan 9,9 x HJE hasil tembakau.
Penyerahan pupuk bersubsidi untuk bagian harga yang disubsidi
  • (11/12) x 100/(100 + (11/12) x 12) x jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN
  • Atau pembulatan 0,825 x jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN.
Penyerahan pupuk bersubsidi untuk bagian harga yang tidak disubsidi
  • (11/12) x 100/(100 + (11/12) x 12) x harga eceran tertinggi
  • Atau pembulatan 0,825 x harga eceran tertinggi.
Penyerahan BKP/JKP dari anggota KSO kepada KSO. 11/12 x nilai kontribusi yang disepakati oleh setiap anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Baca juga: Menilik Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa
b. Jenis Penyerahan yang Menggunakan Besaran Tertentu
Jenis Penyerahan
Tarif Besaran Tertentu
LPG pada titik serah agen dan pangkalan 1,1/101,1 dari selisih harga jual
Barang hasil pertanian tertentu 1,1% dari harga jual
Kendaraan bermotor bekas 1,1% dari harga jual
Jasa pengiriman paket, jasa biro/agen perjalanan wisata, dll. 10% x (11/12 dari tarif PPN 12%)
Agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan 10% x (11/12 dari tarif PPN 12%)
Emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait antar pabrikan atau pedagang.
  • Antar pabrikan atau pedagang 10% x (11/12 dari tarif PPN 12%).
  • Penyerahan ke konsumen akhir 15% x (11/12 dari tarif PPN 12%).
Jasa agen asuransi 10% x (11/12 dari tarif PPN 12%)
Kegiatan membangun sendiri 20% x (11/12 dari tarif PPN 12%)
Perdagangan aset kripto
  • Jika penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK): 1% x (11/12 dari tarif PPN 12%).
  • Jika penyelenggara PMSE bukan PFAK: 2% x (11/12 dari tarif PPN 12%)

Contoh Kasus:

Pada 10 Februari 2025, PT Techno selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) memberikan BKP berupa printer secara cuma-cuma kepada PT SmartTech. Harga jual printer yang dimaksud senilai Rp1.700.000, sedangkan laba kotornya senilai 200.000. Oh iya, pemberian cuma-cuma disini artinya pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran ya sobat MTC! Sebelum berlakunya PMK 11/2025, perhitungan PPN yang terutang adalah sebagai berikut:

  1. DPP: Rp1.700.000 – Rp200.000 = Rp1.500.000
  2. PPN terutang: 12% x Rp1.500.000 = Rp180.000

Setelah PMK 11/2025 berlaku, perhitungannya menjadi sebagai berikut:

  1. DPP: 11/12 x Rp1.500.000 = Rp1.375.000
  2. PPN: 12% x Rp1.375.000 = Rp165.000 atau bisa juga menggunakan formula 12% x (11/12 x Rp1.500.000) = Rp165.000

Dengan formula di atas (12% x 11/12), tarif efektif atas pemberian cuma-cuma BKP/JKP menjadi tetap sebesar 11%, meski tarif PPN dalam undang-undang (statutory tax rate) sudah naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo bahwa revisi PMK DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu dilakukan untuk memastikan penerapan tarif PPN tidak berubah dari ketentuan sebelumnya dan hanya barang mewah yang dikenai PPN 12%.

“Sepanjang barang atau jasa tersebut tidak masuk dalam kategori barang mewah yang harus naik tarif pajaknya (menjadi 12%), PPN-nya akan mendapatkan treatment yang sama,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Langganan Netflix dan Spotify, Apakah Dikenakan Pajak?

Mulai Berlakunya PMK 11/2025

Meski ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2025, PMK 11/2025 memiliki ketentuan yang berlaku surut (retroaktif). Artinya, PPN atas penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain serta besaran tertentu mulai 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025 (3 Februari 2025) dipungut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK 11/2025.

Sebagai contoh, pada tanggal 13 Januari 2025, PT Kilau Permata selaku PKP pedagang emas perhiasan melakukan penyerahan BKP berupa emas perhiasan kepada konsumen akhir, maka PPN atas transaksi tersebut akan dihitung dan dipungut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 11/2025, meskipun PMK 11/2025 baru diundangkan pada tanggal 4 Februari 2025.

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

REFERENSI:

[1] PMK Nomor 11 Tahun 2025

[2] UU HPP

Bagikan :