Belakangan ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat terkait pengenaan bea masuk atas barang-barang impor yang dinilai sangat tinggi bahkan melebihi harga beli barang itu sendiri. Sebagai contoh, kasus yang sedang viral terkait pengenaan pajak senilai Rp26 juta atas pembelian tas brand “Hermes” dari luar negeri. Lalu, sebenarnya apa sih tujuan dari pengenaan bea masuk dan pajak impor? Singkatnya, adalah untuk menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan industri domestik agar perekenomian negara tetap stabil.
Baca juga: Pajak Hiburan 40%-75% Batal Naik, Ini Kata Menparekraf Sandiaga Uno
Ketentuan Bea Masuk dan Pajak atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Penting untuk diketahui nih sobat MTC, kalau barang-barang yang dibawa penumpang dari luar negeri itu dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.
Tetapi, berdasarkan Pasal 12 PMK No. 203/PMK.04/2017 pemerintah memberi keringanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD500 per orang untuk setiap kedatangan.
“Jika melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut barulah dipungut bea masuk dan PDRI,” ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Senin (06/05/2024).
Berbeda halnya jika barang tersebut sifatnya non-personal use. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan personal use dan non-personal use itu?
Barang pribadi (personal use)
Semua barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang jumlah, jenis, dan sifatnya wajar untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.
Bukan barang pribadi (non-personal use)
Barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi. Contohnya adalah barang-barang jastip (jasa titipan). Oh iya, sobat MTC terkait barang yang sifatnya non-personal use ini tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PDRI ya, sehingga harus dihitung secara keseluruhan berapa nilai barang belanjaan kita tersebut.
Electronic Customs Declaration (E-CD)
Sebagai informasi, seluruh barang yang kita bawa dari luar negeri itu harus dilaporkan menggunakan Electronic Customs Declaration (E-CD) ya! E-CD merupakan pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. E-CD menjadi salah satu alat Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri.
Kepala Subdirektoral Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa prosedur pengisian E-CD ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan H-2 sebelum kedatangan penumpang di Indonesia melalui ecd.beacukai.go.id, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Langganan Netflix dan Spotify, Apakah Dikenakan Pajak?
Contoh Penghitungan
Pak Devan pergi ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dengan membawa barang belanjaan berupa tas branded seharga USD800, kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat itu adalah Rp15.000. Pak Devan memiliki NPWP.
Pada kasus ini, nilai barang bawaan Pak Devan sudah melebihi USD500, maka yang akan dikenakan bea masuk dan PDRI (nilai pungutan) adalah sebesar USD800 – USD500 = USD300.
1. Nilai Pabean
Nilai Pungutan x Kurs Berlaku
= USD300 x Rp15.000 = Rp4.500.000
2. Bea Masuk
Nilai Pabean x Tarif Bea Masuk
= Rp4.500.000 x 10% = Rp450.000
3. Nilai Impor
Nilai Pabean + Bea Masuk
= Rp4.500.000 + Rp450.000 = Rp4.950.000
4. PPN
Nilai Impor x Tarif PPN
= Rp4.950.000 x 11% = Rp545.000 (pembulatan ribuan ke atas)
5. PPh Pasal 22 Impor (apabila ber-NPWP)
Nilai Impor x Tarif PPh
= Rp4.950.000 x 10% = Rp495.000
Keterangan: Jika sobat MTC tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100% lebih tinggi.
Jadi, total tagihan atau jumlah pungutan negara yang harus dibayar Pak Devan adalah sebesar:
Bea Masuk + PPN + PPh Pasal 22 Impor
= Rp450.000 + Rp545.000 + Rp495.000 = Rp1.490.000
***
Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar
REFERENSI: