Benarkah Warisan Bebas Pajak? Cek Faktanya Disini!

Secara umum, di Indonesia harta warisan tidak dikenakan pajak penghasilan. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf ‘b’ Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan bahwa warisan dikecualikan dari objek pajak.

Warisan adalah pengalihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Harta warisan yang dimaksud bisa berupa harta bergerak, seperti uang, perhiasan, dan kendaraan maupun harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

Tidak hanya menerima harta peninggalan dari pewaris, ahli waris juga bertanggung jawab atas segala kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris. Kewajiban yang dimaksud bisa berupa utang pajak, utang kartu kredit, atau kewajiban lainnya.

Baca juga: Menilik Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa

Meskipun, harta warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), namun perlu kita pahami terlebih dahulu nih sobat MTC, harta warisan seperti apa yang dibebaskan dari pengenaan PPh sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum terbagi merupakan harta milik wajib pajak yang sudah meninggal dunia, namun belum dibagi atau diserahkan kepada ahli warisnya.

Penghasilan yang diperoleh dari warisan yang belum terbagi dapat menjadi objek pajak atau dikenai pajak, apabila penghasilan tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Oh iya sobat MTC, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum terbagi juga harus dilaksanakan ya! Hal tersebut dapat dilakukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Sebagai contoh, Pak Kevin (PTKP K/3) memiliki usaha persewaan truk yang berjumlah 100 truk. Dalam setahun, penghasilan yang didapat bisa mencapai ratusan juta rupiah. Setelah Pak Kevin meninggal, warisan kendaraan tersebut belum dibagikan kepada ahli warisnya.

Nah, karena ada penghasilan yang diperoleh dari warisan yang belum terbagi tersebut, ahli waris sebagai wakil dari Pak Kevin masih berkewajiban untuk menyetorkan PPh dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pak Kevin.

Artinya, meskipun Pak Kevin sudah meninggal dunia, NPWP-nya tetap digunakan untuk keperluan pelaporan pajak atas harta warisan yang belum terbagi.

Baca juga: Makan di Restoran, Sebenarnya dikenakan Pajak Apa Sih?

Warisan yang Sudah Terbagi

Perlu sobat MTC ketahui bahwa warisan yang sudah terbagi, bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut.

Selain itu, ahli waris juga dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP pewaris. Tetapi perlu diingat, harta warisan yang sudah sepenuhnya menjadi milik ahli waris tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan ahli waris ya. Sobat MTC dapat melaporkan harta tersebut pada:

  1. Lampiran IV bagian A tentang harta pada akhir tahun; dan
  2. Lampiran III bagian B nomor 2 tentang penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Jangan takut! warisan dilaporkan, bukan berarti harus setor pajak. Namun, hanya sebagai bentuk transparansi atau penambah data di kolom harta kita, agar tidak timbul kecurigaan dari petugas pajak di kemudian hari.

Baca juga: Sah! Barang Endorse Kini Jadi Objek Pajak, Pahami Ketentuannya

Warisan atas Tanah dan/atau Bangunan

Sesuai dengan Pasal 6 huruf ‘d’ PP No. 34 Tahun 2016, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari pembayaran PPh Final. Pengecualian ini diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final.

Mengingat pewaris telah meninggal dunia, maka permohonan untuk memperoleh SKB PPh Final diajukan secara tertulis oleh ahli waris ke kantor pajak tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal.

Selain itu, permohonan juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris. Namun, sebelum sobat MTC mengajukan permohonan SKB PPh Final, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu nih, yaitu:

  1. Harta yang diwariskan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris
  2. Pewaris tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak

Lalu, bagaimana jika tanah dan/atau bangunan tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris? Apa SKB PPh Final masih bisa diberikan?

Dalam kondisi pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP, sehingga dia tidak melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan, SKB PPh Final masih bisa diberikan. Asalkan, ahli waris yang bersangkutan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan di bawah PTKP. Adapun format suratnya, dapat sobat MTC lihat dalam lampiran PER-8/PJ/2023.

Baca juga: Langganan Netflix dan Spotify, Apakah Dikenakan Pajak?

Jika pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris bisa terbebas dari pengenaan PPh Final dengan penerbitan SKB. Lalu, gimana dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)? Apa masih harus dibayar?

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) huruf ‘a’ UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari waris merupakan objek BPHTB. Oleh karena itu, saat proses balik nama, ahli waris tetap harus membayar BPHTB ya.

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

REFERENSI:

[1] UU PPh

[2] UU HPP

[3] UU HKPD

[4] Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016

[5] PER-8/PJ/2023

Bagikan :