Cari Tahu! 2 Metode Pembuatan Bukti Potong di Aplikasi e-Bupot 21/26

Keberhasilan pencapaian penerimaan pajak tentunya tak lepas dari peran serta para pemotong pajak selaku kepanjangan tangan DJP. Sebagai wujud dukungan bagi para pemotong pajak dalam menjalankan kewajiban pemotongan, khususnya PPh Pasal 21/26, DJP merilis aplikasi elektronik berbasis web baru sebagai tindak lanjut dari PER-2/PJ/2024, yaitu e-Bupot 21/26.

Kehadiran aplikasi e-Bupot 21/26 diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membuat bukti potong (bupot) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta mampu memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan dari bupot yang diterbitkannya.

Dalam membuat bupot bulanan, final/tidak final, serta bupot tahunan A1 di aplikasi e-Bupot 21/26 dapat dilakukan dengan 2 metode, yaitu metode key-in dan impor data excel. Untuk mengetahui lebih lanjut perbedaan antara 2 metode tersebut, mari sama-sama kita simak pembahasannya berikut ini.

Baca juga: Resmi Berlaku! 3 Pokok Pengaturan dalam PER-2/PJ/2024

Metode key-in

Metode key-in adalah metode yang mengharuskan wajib pajak untuk menginput satu per satu bupot yang akan dibuat secara online. Oleh karena itu, tanggal pembuatan bupot PPh Pasal 21/26 dengan metode ini sifatnya adalah real time. Artinya, perusahaan tidak dapat membuat bupot dengan tanggal mundur.

Kelebihan dari metode key-in adalah pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bupot yang dibuat sebelum disimpan dan diterbitkan.

Di dalam proses pembuatan bupot dengan metode key-in, terdapat 4 bagian yang harus diinput, yaitu:

1. Identitas Wajib Pajak yang Dipotong

Pada bagian ini, wajib pajak dapat memilih tahun pajak, masa pajak, dan juga identitas wajib pajak yang dipotong. Terkait identitas, pihak DJP hanya memperbolehkan 2 identitas yang digunakan, yaitu NPWP atau NIK. Jika tidak memiliki identitas atau memiliki identitas tetapi tidak valid, maka pembuatan bupot tidak dapat dilakukan.

2. Jenis Pemotongan PPh Pasal 21/26

Pada bagian ini, wajib pajak dapat memilih kode objek pajak (KOP) dari transaksi yang akan dipotong PPh Pasal 21/26. Selain itu, ada juga tombol fasilitas PPh Pasal 21/26, jika penerima penghasilan memiliki fasilitas seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat Keterangan Domisili sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN).

3. Penghitungan PPh Pasal 21/26

Pada bagian ini, wajib pajak dapat mengisi kolom terkait jumlah penghasilan dan PTKP (kolom yang diisi tergantung pada jenis KOP yang dipilih). Setelah itu, tekan tombol “Hitung” untuk mengetahui besar PPh Pasal 21 yang harus dipotong.

4. Penandatangan Bupot

Terakhir, wajib pajak dapat memilih nama penandatangan dan jabatan penandatangan.

Baca juga: Mengenal Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Berdasarkan PER-2/PJ/2024

Metode impor data excel

Impor data bupot adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh aplikasi e-Bupot 21/26 untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan input data bupot PPh Pasal 21/26 dalam jumlah banyak. Impor data ini harus menggunakan template berbentuk Microsoft Excel yang sudah disediakan oleh DJP.

Kelebihan dari metode impor data excel ini adalah wajib pajak tidak perlu memasukkan data secara manual/satu persatu seperti pada metode key-in dan tanggal pembuatan bupot PPh Pasal 21/26 juga dapat disesuaikan.

Di dalam template impor excel terdapat 6 sheet, yang terdiri dari 3 sheet utama dan 3 sheet referensi sebagai berikut:

Sheet Utama (wajib diisi) Sheet Referensi
1.     Sheet Rekap2.     Sheet 21

3.     Sheet 26

1.     Sheet Referensi Daftar Objek Pajak2.     Sheet Referensi Daftar Kode Negara

3.     Sheet Referensi Daftar PTKP

Oh iya sobat MTC, pastikan dalam mengisi data bupot yang ada di sheet 21 dan sheet 26 mengacu pada kode yang ada di sheet referensi. Mengapa demikian? Karena, ketidaksesuaian format referensi dapat mengakibatkan kegagalan dari impor data.

Baca juga:  THR Cair? Siap-siap Kena PPh 21 Lebih Tinggi

Berapa ukuran maksimal file excel yang dapat diupload ke aplikasi e-Bupot 21/26?

Terkait hal ini, Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK KPDJP Ardhito Suryo Nugroho mengatakan bahwa ukuran maksimal file excel yang dapat diupload ke aplikasi e-Bupot 21/26 adalah sebesar 2 MB atau sebanyak 10 ribu rows (10 ribu bupot). Jadi, jika jumlah karyawan di suatu perusahaan tidak lebih dari 10 ribu, maka impor data bisa dilakukan sekaligus atau hanya dalam 1 file excel saja.

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

Referensi:

[1] Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26

Bagikan :