Prestasi atlet Indonesia di kancah olahraga internasional semakin membanggakan, salah satunya dalam ajang Olimpiade Paris 2024. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan bonus kepada para atlet peraih medali di Olimpiade Paris 2024. Nilai bonus yang diberikan juga tidak tanggung-tanggung loh sobat MTC, seperti halnya atlet peraih medali emas dari cabang olahraga (cabor) panjat tebing, Veddriq Leonardo yang mendapatkan bonus sebesar Rp 6 miliar. Kemudian, atlet peraih medali perunggu dari cabor bulu tangkis tunggal putri, Gregoria Mariska mendapatkan bonus sebesar Rp 1,65 miliar. Lantas, timbul pertanyaan, apakah bonus yang diterima oleh para atlet tersebut dikenakan pajak?
Baca juga: Pajak Karbon: Senjata Ampuh dalam Mengatasi Krisis Iklim dan Mewujudkan Green Economy
Ketentuan Pajak
Sebagai informasi nih sobat MTC, bonus yang diterima oleh seorang atlet dari sebuah ajang atau kompetisi olahraga, merupakan penghasilan yang dikategorikan sebagai penghasilan sehubungan dengan peserta kegiatan. Berdasarkan Pasal 3 huruf ‘f’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, penghasilan atas peserta kegiatan termasuk ke dalam objek pajak yang dipotong atau dipungut PPh Pasal 21.
Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP dari jumlah penghasilan bruto yang diterima. Artinya, semakin besar bonusnya, maka semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayar. Untuk lebih jelasnya, mari simak contoh kasus berikut ini!
Contoh Kasus
Anthony (ber-NPWP) adalah seorang atlet bulu tangkis profesional yang berasal dari Semarang. Pada tahun 2022, Anthony berhasil menjuarai beberapa turnamen internasional dan mendapatkan total bonus dari pemerintah sebesar Rp 1 miliar. Hitunglah PPh Pasal 21 terutangnya!
Jawaban:
Anthony merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang ditunjukkan dengan kepemilikan NPWP. Dalam kasus ini, bonus yang diterima Anthony termasuk ke dalam penghasilan sebagai peserta kegiatan. Sebelumnya, telah dijelaskan dalam Pasal 3 huruf ‘f’ PER-16/PJ/2016 bahwa penghasilan atas peserta kegiatan merupakan objek PPh Pasal 21. Oleh karena itu, penghasilan yang diterima Anthony dikenakan PPh Pasal 21. Berikut perhitungan PPh Pasal 21 terutangnya:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30% x Rp 500 juta = Rp 150 juta
Jadi, total PPh Pasal 21 terutang Anthony adalah Rp244 juta.
Oh iya sobat MTC, bagi penerima penghasilan (atlet) yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada wajib pajak yang memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP.
Baca juga: Benarkah Warisan Bebas Pajak? Cek Faktanya Disini!
Pajak Ditanggung Pemerintah
Jika merujuk pada aturan perpajakan seperti yang sudah kita bahas di atas, seharusnya bonus yang diterima oleh para atlet peraih medali di Olimpiade Paris 2024 dikenakan pajak. Namun, dalam beberapa kejuaraan terkadang diberikan fasilitas khusus yang disebut Pajak Ditanggung Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menegaskan pajak atas bonus atlet Olimpiade Paris 2024 tersebut akan ditanggung pemerintah.
“Sebagai penghargaan karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, maka pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024 sebagaimana sebelumnya juga pernah diberikan kepada para atlet Sea Games 2023,” jelas Dwi.
Dengan kata lain, Veddriq tetap menerima bonus sebesar Rp 6 miliar utuh, tanpa potongan pajak apapun, karena sudah ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah. Begitu juga dengan Gregoria yang tetap menerima bonus sebesar Rp 1,65 miliar utuh.
Baca juga: Beli Tas Branded dari Luar Negeri, Begini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajaknya
Medali dan Piala Bebas dari Pengenaan Bea Masuk dan PDRI
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyampaikan bahwa medali dan piala yang dibawa pulang oleh para atlet tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Medali dan piala yang Anda bawa pulang adalah simbol kemenangan dan dedikasi. Perlu diketahui bahwa terhadap medali dan piala yang diperoleh dari kejuaraan di luar negeri tidak dikenakan bea masuk. Kami mendukung penuh setiap langkah menuju prestasi demi merah putih berkibar di kancah dunia,” dalam postingan media sosial Instagram @beacukairi, Jum’at (9/8/2024).
***
Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar
REFERENSI:
[1] Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
[2] Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
[3] PER-16/PJ/2016