Perjalanan ke tanah suci Makkah dan Madinah, untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah merupakan dambaan setiap umat Muslim. Kabar baiknya, pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan bagi para calon jemaah dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa perjalanan ibadah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa jasa perjalanan ibadah bukan merupakan jasa kena pajak (Non-JKP). Artinya, jasa tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN.
Baca juga: Beli Tiket Konser Bruno Mars? Artinya Kamu Ikut Sumbang Pajak Ke Daerah
Jasa perjalanan ibadah merupakan jasa yang diberikan atas kegiatan atau rangkaian perjalanan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020, pada dasarnya jasa perjalanan ibadah bisa diselenggarakan oleh 2 (dua) pihak, yaitu pemerintah dan biro perjalanan wisata. Jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan oleh pemerintah, meliputi:
- Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Reguler; dan
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah,
ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
Sedangkan, jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, terdiri dari:
- Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
Baca juga: Sah! Barang Endorse Kini Jadi Objek Pajak, Pahami Ketentuannya
Perjalanan Ibadah Keagamaan yang Dikenakan PPN
Sobat MTC pernah lihat iklan atau brosur paket umrah sekaligus paket wisata (tur) ke berbagai negara? Misalnya, paket umrah sekaligus wisata ke Turki atau paket umrah sekaligus wisata ke Mesir.
Jadi, perlu digarisbawahi apabila penyelenggara jasa perjalanan ibadah juga menawarkan jasa perjalanan wisata ke berbagai negara, maka atas jasa perjalanan wisata tersebut yang akan dikenakan PPN. Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 7 PMK No. 92/PMK.03/2020, jasa yang dikenai PPN adalah penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.
Baca juga: Mengenal Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Berdasarkan PER-2/PJ/2024
Tarif PPN
Untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan jasa perjalanan wisata dalam perjalanan ibadah, maka sobat MTC perlu memperhatikan terlebih dahulu tagihan dalam paket perjalanan tersebut. Jika pada tagihan diperinci atau terpisah antara biaya perjalanan ibadah dan perjalanan wisata, maka tarif PPN yang berlaku adalah 1,1%. Dalam Pasal 3 huruf d PMK No. 71/PMK.03/2022 disebutkan bahwa tarif 1,1% berasal dari hasil kali 10% dengan tarif PPN 11%.
Namun, jika pada tagihan tidak diperinci atau digabungkan antara biaya perjalanan ibadah dan perjalanan wisata, maka tarif PPN yang berlaku adalah 0,55%. Tarif 0,55% berasal dari hasil kali 5% dengan tarif PPN 11%.
Baca juga: Beli Tas Branded dari Luar Negeri, Begini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajaknya
Ilustrasi Kasus 1
Biro perjalanan wisata Asy-Syifa menawarkan paket umrah dan perjalanan wisata ke Dubai selama 12 hari dengan harga paket sebesar Rp50.000.000. Tidak ada perincian antara tagihan harga paket umrah dan perjalanan wisata ke Dubai sehingga penghitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp50.000.000
- PPN = 0,55% x Rp50.000.000 = Rp275.000
Berdasarkan ilustrasi di atas, Biro perjalanan wisata Asy-Syifa menggunakan tarif 0,55% untuk menghitung PPN terutangnya, karena tidak melakukan perincian biaya atas perjalanan umrah dan perjalanan ke Dubai.
Sebenarnya, jika Biro perjalanan wisata Asy-Syifa hanya menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah saja, tidak dikenakan PPN. Namun, karena Biro perjalanan wisata Asy-Syifa menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, yakni perjalanan wisata ke Dubai, maka atas jasa tersebut dikenakan PPN.
Lalu, sesuai yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 71/PMK.03/2022, Biro perjalanan wisata Asy-Syifa sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang senilai Rp275.000 ke kas negara.
Baca juga: Cari Tahu! 2 Metode Pembuatan Bukti Potong di Aplikasi e-Bupot 21/26
Ilustrasi Kasus 2
Biro perjalanan wisata An-Nur menawarkan paket umrah dan perjalanan wisata ke Uzbekistan selama 12 hari. Rincian biaya untuk perjalanan tersebut adalah sebesar Rp35.000.000 untuk perjalanan umrah dan Rp15.000.000 untuk perjalanan wisata ke Uzbekistan.
Nantinya, biaya perjalanan wisata ke Uzbekistan akan dikenakan PPN atas Jasa Perjalanan Ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan dengan tarif 1,1%. Berikut perhitungan PPN terutang:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp15.000.000
- PPN = 1,1% x Rp15.000.000 = Rp165.000
Berdasarkan ilustrasi di atas, Biro perjalanan wisata An-Nur memerinci atau memisahkan antara biaya perjalanan umrah dan perjalanan wisata ke Uzbekistan. Jadi, sudah jelas yang terutang PPN hanya atas jasa perjalanan wisata ke Uzbekistan saja.
***
Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar
REFERENSI: