Dalam beberapa tahun terakhir, layanan streaming film dan musik, seperti Netflix dan Spotify telah mengalami peningkatan popularitas yang signifikan di Indonesia. Tak heran, kalau perusahaan digital tersebut meraup keuntungan yang besar di pasar Indonesia. Lantas, bagaimana ketentuan pajak atas Netflix dan Spotify?
Sejak Juli 2020, melalui PMK No. 48/PMK.03/2020 pemerintah resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 10%.
Namun, kini aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan PMK No. 60/PMK.03/2022. Berdasarkan PMK No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pemungutan PPN dilakukan bersamaan saat konsumen melakukan pembayaran atas pembeliannya.
DJP mencatat sampai dengan April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, termasuk di dalamnya Netflix International B.V. dan Spotify AB.
Baca juga: Beli Tas Branded dari Luar Negeri, Begini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajaknya
Lalu, apakah ada kriteria khusus bagi pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE? Tentu saja, ada sobat MTC. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 PER-12/PJ/2020 sebagai berikut:
- Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000 dalam 1 tahun atau Rp50.000.000 dalam 1 bulan; dan/atau
- Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Alasan Pemerintah Memungut Pajak Netflix dan Spotify
Alasan utama pemerintah memungut pajak atas transaksi Netflix dan Spotify adalah untuk memberikan kesetaraan perlakuan (level of playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu, juga untuk optimalisasi penerimaan pajak.
Oh iya sobat MTC, tahu ga jika realisasi penerimaan PPN dari PMSE hingga Maret 2024 sudah mencapai Rp18,74 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan angka tersebut merupakan hasil kumulatif penerimaan PPN PMSE sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2020.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,84 triliun setoran tahun 2024,” ujar Dwi (05/04/2024).
Baca juga: Pajak Hiburan 40%-75% Batal Naik, Ini Kata Menparekraf Sandiaga Uno
Contoh Kasus
Sobat MTC melakukan pembelian paket Premium Student di aplikasi Spotify seharga Rp27.500 untuk 2 bulan (sudah termasuk PPN 11%). Bagaimana pemungutan PPN nya?
Jawaban:
- Pemungutan PPN dilakukan bersamaan saat sobat MTC melakukan pembayaran atas pembelian paket Premium Student. Spotify memungut PPN sebesar Rp2.725 atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud tersebut.
- Spotify membuat bukti pemungutan PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, sebagai berikut:
***
Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar
REFERENSI: