Bukti Potong (bupot) PPh Pasal 21/26 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21/26 serta untuk memastikan besarnya PPh Pasal 21/26 yang telah dipotong. Lebih lanjut, ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bupot PPh Pasal 21/26 diatur dalam PER-2/PJ/2024.
Menurut PER-2/PJ/2024, pemotong pajak dapat membuat bupot PPh Pasal 21/26 dalam 2 bentuk, yaitu formulir kertas dan dokumen elektronik. Terkait bupot yang dibuat dalam bentuk dokumen elektronik, kini dapat dilakukan melalui aplikasi e-Bupot 21/26 yang baru saja dirilis oleh pihak DJP pada Januari 2024.
Baca juga: Cari Tahu! 2 Metode Pembuatan Bukti Potong di Aplikasi e-Bupot 21/26
Jenis-Jenis Bupot PPh Pasal 21/26
Bupot PPh Pasal 21/26 dibuat oleh pihak pemotong pajak. Berikut beberapa jenis bupot PPh Pasal 21/26 yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-2/PJ/2024, yaitu:
- Bupot PPh Pasal 21 Tidak Final/PPh Pasal 26 (Formulir 1721-VI)
- Bupot PPh Pasal 21 Final (Formulir 1721-VII)
- Bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII)
- Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1).
Selain berkewajiban untuk membuat bupot dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26, pemotong pajak juga wajib memberikan bupot tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak, dengan batas waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PER-2/PJ/2024, seperti yang dapat kita lihat pada tabel di bawah ini:
Jenis Bupot | Formulir | Batas Waktu Pemberian Bupot |
Bupot PPh Pasal 21 Tidak Final/PPh Pasal 26. | Formulir 1721-VI | Setiap kali pembuatan bupot PPh 21/26. |
Bupot PPh Pasal 21 Final | Formulir 1721-VII | Setiap kali pembuatan bupot PPh 21/26. |
Bupot PPh Pasal 21 Bulanan | Formulir 1721-VIII | Paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. |
Bupot PPh Pasal 21 Tahunan bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala. | Formulir 1721-A1 | Paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir. |
Namun, berdasarkan Pasal 12 PER-2/PJ/2024 khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan:
- Bupot PPh Pasal 21 Tidak Final/PPh Pasal 26 (Formulir 1721-VI)
- Bupot PPh Pasal 21 Final (Formulir 1721-VII)
- Bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII)
kepada penerima penghasilan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024.
Baca juga: Resmi Berlaku! 3 Pokok Pengaturan dalam PER-2/PJ/2024
Lalu, bagaimana ketentuannya jika gaji pegawai tetap dibawah PTKP, apakah bupot PPh Pasal 21 bulanan perlu dibuat?
Ketentuan mengenai kewajiban pembuatan bupot tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil/penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (3) PMK No. 168 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024. Selain itu, pemotong pajak juga tetap harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26.
“Namun, dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan, maka pemotong pajak tidak perlu membuat bupot PPh Pasal 21/26, bunyi Pasal 3 ayat (1) PER-2/PJ/2024.”
Baca juga: Reformasi Perpajakan, Coretax System Berlaku 1 Juli 2024
Jadi, ada berapa jenis bupot yang harus diberikan kepada pegawai tetap?
Jika sebelumnya, karyawan/pegawai tetap hanya menerima 1 jenis bupot dalam 1 tahun pajak, yaitu bupot 1721-A1. Saat ini, sehubungan dengan berlakunya PER-2/PJ/2024, pegawai tetap akan menerima 2 jenis bupot. Pertama, bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-VIII). Kedua, bupot PPh Pasal 21 tahunan (Formulir 1721-A1). Lalu, apa perbedaan antara kedua jenis bupot tersebut?
Bupot 1721-VIII dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dan tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan, karena merupakan satu kesatuan/akan diperhitungkan kembali dalam bupot 1721-A1.
Sedangkan, bupot 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir atau masa pajak tertentu dimana:
- Pegawai tetap berhenti bekerja; atau
- Pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun
Selain itu, bupot 1721-A1 juga dapat digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan.
Nah, agar sobat MTC lebih mudah untuk memahami ketentuan terkait pembuatan bupot 1721-VIII dan 1721-A1, mari sama-sama kita simak contoh kasus dan pembahasannya berikut ini:
Contoh Kasus 1:
Tuan Reza merupakan pegawai tetap di PT A. Selama tahun 2024, Tuan Reza memperoleh total gaji sebesar Rp120 juta. Atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Reza, ada berapa total bupot yang harus dibuat oleh PT A?
= Berdasarkan contoh kasus di atas, maka PT A harus membuat 12 bupot, yang terdiri dari 11 bupot 1721-VIII untuk masa pajak Januari s.d. November dan 1 bupot 1721-A1 untuk masa pajak Desember.
Baca juga: Begini Ketentuan Lengkap terkait Pajak UMKM dalam PMK 164/2023
Contoh Kasus 2:
Tuan Ahmad sudah bekerja di PT X selama kurang lebih 3 tahun. Pada tanggal 1 Oktober 2024, Tuan Ahmad memutuskan untuk resign/berhenti bekerja dari PT X. Atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Ahmad selama tahun 2024, ada berapa total bupot yang harus dibuat oleh PT X?
= Berdasarkan contoh kasus di atas, maka PT X harus membuat 9 bupot, yang terdiri dari 8 bupot 1721-VIII untuk masa pajak Januari s.d. Agustus dan 1 bupot 1721-A1 untuk masa pajak September.
Dari 2 contoh kasus yang sudah kita bahas di atas, mungkin akan muncul pertanyaan dari sobat MTC terkait “Bagaimana halnya jika karyawan memutuskan untuk resign pada masa pajak Januari 2024, apakah pemotong pajak masih perlu untuk membuat bupot bulanan?”
Jika kondisinya seperti itu, maka Januari menjadi masa pajak pertama sekaligus yang terakhir bagi karyawan yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemotong pajak tidak perlu lagi membuat bupot bulanan, cukup membuat bupot 1721-A1 saja.
***
Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar
Referensi: