Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas. Tak heran, jika pemerintah membuka peluang selebar-lebarnya bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, salah satuya melalui beasiswa.
Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.
Baca juga: Makan di Restoran, Sebenarnya dikenakan Pajak Apa Sih?
Sobat MTC pasti tahu Maudy Ayunda kan? Penyanyi sekaligus aktris berbakat ini merupakan salah satu penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) dari Kemenkeu RI. Dengan beasiswa ini, Maudy berhasil menyelesaikan pendidikan S2-nya dari Stanford University.
Selain itu, ada juga Sandy Kristian Waluyo atau lebih akrab kita sapa dengan Sandy, peserta Clash of Champions by Ruangguru yang tengah jadi sorotan warganet, karena prestasinya yang luar biasa. Sandy kini sedang menempuh pendidikan S1-nya di National University of Singapore (NUS) dan mendapatkan beasiswa Indonesia Maju dari Kemendikbud RI.
Namun, selain dari pemerintah ada juga nih beasiswa yang bersumber dari pihak swasta, perguruan tinggi, komunitas, organisasi atau yayasan. Lantas, apakah penghasilan yang diterima oleh penerima beasiswa itu dikenakan pajak? Biar ngga bingung, yuk simak pembahasannya berikut ini.
Perlakuan PPh bagi Pemberi Beasiswa
Bagi pemberi beasiswa, biaya beasiswa dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expenses) untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh.
Kemudian, dipertegas kembali dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 68/PMK.03/2020, biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Baca juga: Sah! Barang Endorse Kini Jadi Objek Pajak, Pahami Ketentuannya
Perlakuan PPh bagi Penerima Beasiswa
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK No. 68/PMK.03/2020 disebutkan bahwa penghasilan berupa beasiswa dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan tertentu yang dimaksud meliputi beasiswa yang diterima:
- Oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); dan
- Untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Namun, pada Pasal 2 ayat (6) PMK No. 68/PMK.03/2020 dijelaskan bahwa pengecualian beasiswa sebagai objek PPh dapat menjadi tidak berlaku, apabila:
- Wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.
- Pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.
- Wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.
Jadi, jika penghasilan beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa memenuhi salah satu ketentuan di atas, maka termasuk sebagai objek PPh dan akan dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh ya sobat MTC.
Baca juga: Beli Tas Branded dari Luar Negeri, Begini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajaknya
Contoh Kasus
PT Abadi memberikan beasiswa kepada 10 karyawannya untuk melanjutkan studi S2 di dalam negeri dan di luar negeri. Selain itu, PT Abadi juga memberikan beasiswa kepada beberapa mahasiswa jenjang sarjana (S1) dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia yang mengajukan permohonan bantuan beasiswa. Bagaimana perlakuan pajak atas beasiswa tersebut, baik bagi PT Abadi maupun penerima beasiswa?
Jawaban:
a. Bagi Pemberi Beasiswa (PT Abadi)
Biaya beasiswa yang diberikan oleh PT Abadi kepada karyawan dan mahasiswa, dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya PKP. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 68/PMK.03/2020.
Baca juga: Benarkah Warisan Bebas Pajak? Cek Faktanya Disini!
b. Bagi Penerima Beasiswa
Bagi mahasiswa yang merupakan WNI dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan PT Abadi, maka atas penghasilan beasiswa yang diterima dikecualikan dari objek PPh sehingga tidak dikenai PPh.
Sementara itu, bagi karyawan PT Abadi, dengan dasar memiliki hubungan usaha dengan PT Abadi, penghasilan beasiswa yang diterima merupakan objek PPh. Penghasilan beasiswa tersebut dapat menambah objek PPh bagi karyawan PT Abadi.
***
Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar
REFERENSI:
[1] Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020
[2] Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008
[3] UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan