Pajak Hiburan 40%-75% Batal Naik, Ini Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Ketentuan terkait kenaikan tarif pajak hiburan sempat menuai kritik tajam dari para pengusaha, salah satunya penyanyi dangdut Inul Daratista. Lantaran, kenaikan tarif yang terlampau tinggi dan dianggap bisa mematikan bisnis hiburan. Dalam Pasal 58 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2022 menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Baca juga: Beli Tiket Konser Bruno Mars? Artinya Kamu Ikut Sumbang Pajak Ke Daerah

Melalui postingan video yang diunggahnya pada akun media sosial X, Inul menunjukkan situasi di tempat karaoke miliknya yang terlihat sepi. Padahal, saat itu adalah hari weekend atau Sabtu (13/01/2024).

Dalam video yang sama, Inul juga sempat menanyakan kepada pegawai terkait pajak yang berlaku. “Tarif pajak 25% aja sudah banyak tamu yang komplain, bagaimana nanti jika pajak naik 70%, kita pasti lebih banyak dikomplain lagi,” ujar salah satu pegawai Inul Vizta.

Inul berpendapat kenaikan tarif pajak hiburan akan berdampak bagi ribuan karyawannya, yang berpotensi pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, Inul berharap agar pemerintah mengkaji ulang aturan terkait kenaikan tarif pajak hiburan.

Baca juga: Begini Ketentuan Lengkap terkait Pajak UMKM dalam PMK 164/2023

Tujuan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Sebelumnya, dalam kegiatan media briefing di Kementerian Keuangan (16/01/2024), Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan minimal 40% adalah untuk kemandirian fiskal daerah, yang selama ini masih banyak bergantung kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan setoran anggaran dari pemerintah pusat. Untuk itu, perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.

Menparekraf Pastikan Tarif Pajak Hiburan Batal Naik

Merespon berbagai protes dari para pengusaha, akhirnya Menparekraf Sandiaga Uno memastikan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40%-75% di sektor industri hiburan khusus batal diberlakukan.

Baca juga: Jangan Pasang Reklame Sembarangan! Kenali Dulu Aturan Pajaknya

“Sudah end of story. Jadi, Alhamdulillah berkat masukan dari seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” ujar Sandi melalui laman Instagram Kemenparekraf RI (31/01/2024). Sandi juga mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian yang belum pulih pasca pandemi Covid-19 menjadi alasan pemerintah membatalkan kenaikan tarif pajak hiburan.

Nantinya, pemerintah daerah bisa menetapkan sendiri terkait kebijakannya termasuk pemberian insentif fiskal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 101 UU HKPD, sehingga para pengusaha tidak merasa terbebani.

 

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

REFERENSI:

[1] UU HKPD

Bagikan :