Reformasi Perpajakan, Coretax System Berlaku 1 Juli 2024

Apa itu Coretax System?

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan implementasi Coretax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada 1 Juli 2024 mendatang.

CTAS adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengintegrasi dan mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa seluruh aplikasi pajak yang selama ini terpisah-pisah seperti e-Registration, e-Bupot, e-Filing, dan lainnya akan disatukan dalam coretax system tersebut.

Nantinya, CTAS akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang berlaku saat ini. Payung hukum terkait CTAS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

Mengapa pembaruan Coretax System penting untuk dilakukan?

Pembaruan CTAS ini menjadi langkah penting guna memastikan bahwa sistem perpajakan negara tetap relevan, efisien, serta mampu untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, regulasi, dan teknologi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin dalam acara International Tax Policy Dialogue, bertajuk “Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System” yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Selasa (26/09/2023).

Imam mengatakan bahwa reformasi atau penguatan digitalisasi terkait administrasi perpajakan menjadi sangat penting di era sekarang ini, karena penerimaan pajak sangat menentukan masa depan Indonesia.

Oleh karena itu, melalui coretax system diharapkan mampu meningkatkan pelayanan, pengawasan, kepatuhan wajib pajak, serta menekan potensi fraud yang mungkin terjadi agar penerimaan pajak optimal.

Baca juga: THR Cair? Siap-siap Kena PPh 21 Lebih Tinggi

Proses Bisnis dalam Coretax System

Saat ini terdapat 21 proses bisnis yang disiapkan dalam coretax system, antara lain proses registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, layanan perpajakan, dan Taxpayer Account Management (TAM). Nah, sobat MTC pasti penasaran kan apa saja hal-hal baru yang terdapat dalam proses bisnis tersebut? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Proses Bisnis Registrasi

Bertujuan untuk menyediakan data atau profil wajib pajak yang lengkap, akurat, dan mutakhir. Proses ini mencakup pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pendaftaran objek PBB sektor P5L, perubahan data dan status wajib pajak, serta penghapusan dan pencabutan.

Perbaikan proses registrasi melalui coretax system diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak, seperti halnya penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memberikan kesederhanaan administrasi dan meningkatkan integrasi data dengan pihak ketiga.

Selain itu, penggunaan satu NPWP untuk satu entitas (pusat dan cabang) untuk mempermudah proses administrasi, pengawasan, sekaligus memungkinkan pemusatan pelaporan dan pembayaran.

Proses Bisnis Pembayaran

1. Kode Billing Multi Akun

Satu kode billing untuk beberapa jenis pajak ataupun pembayaran beberapa utang pajak sekaligus.

2. Akun Deposit Pajak

Layanan penyetoran pajak lebih awal (deposit pajak) untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

3. Permohonan Wajib Pajak

Meliputi permohonan pemindahbukuan, restitusi, dan imbalan bunga yang dapat dilakukan secara online.

4. Dasbor Kode Billing Aktif

Berisi informasi terkait kode billing yang pernah dibuat, masih aktif, dan belum dibayarkan. Fitur ini sangat membantu wajib pajak untuk meminimalkan kesalahan pembayaran serta menghindari kelalaian pembayaran yang tidak disengaja, karena lupa membayar pajak yang telah menjadi kewajibannya.

5. Kanal Pembayaran Terintegrasi

Layanan pembayaran terintegrasi dengan sistem pembayaran bank persepsi.

Proses Bisnis Pelaporan SPT

Pada sistem sebelumnya, sering terjadi kendala yang dialami oleh wajib pajak dalam hal pelaporan SPT, karena banyaknya aplikasi yang digunakan, seperti aplikasi e-Faktur untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Selain itu, aplikasi e-Filing dan e-Form untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Namun, sobat MTC tidak perlu pusing, karena nantinya seluruh proses pelaporan SPT akan dilakukan melalui coretax.

Dalam hal pelaporan SPT Masa PPN, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) akan tersedia secara otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan NSFP melalui e-Nofa. Lalu, kompensasi Pajak Masukan dari masa pajak sebelumnya juga akan terisi secara otomatis.

Dalam hal pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, data bukti potong (bupot) sudah real time, prepopulated dari database registrasi. Artinya, ketika pemotong menerbitkan bupot, maka wajib pajak yang bersangkutan dapat melihat dan mengunduh langsung dokumen bupotnya.

Baca juga: Cari Tahu! 2 Metode Pembuatan Bukti Potong di Aplikasi e-Bupot 21/26

Proses Bisnis Layanan Perpajakan

Proses bisnis layanan perpajakan bertujuan untuk menyediakan informasi, edukasi, dan layanan yang dibutuhkan oleh wajib pajak dan non wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ruang lingkup proses bisnis layanan perpajakan mencakup:

1. Layanan Edukasi, merupakan layanan bagi wajib pajak dan/atau non wajib pajak untuk mendapat pengetahuan perpajakan melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan oleh Kantor Pajak atau unit lain di bawah DJP. Layanan edukasi terdiri dari 3 fitur layanan, yaitu:

  • Reservasi Kelas Pajak
  • Permohonan Edukasi
  • Materi Edukasi

2. Layanan Interaktif, merupakan komunikasi dua arah antara wajib pajak dan/atau non wajib pajak dengan DJP. Layanan interaktif terdiri dari 4 fitur layanan, yaitu:

  • Informasi Perpajakan
  • Pengaduan
  • Saran
  • Apresiasi

3. Layanan Administratif, melalui layanan ini wajib pajak dapat menyelesaikan administrasi pemberitahuan, pengajuan, atau pemrosesan permohonan yang berhubungan dengan fasilitas pajak, perijinan, permohonan non keberatan, keberatan, serta layanan lainnya. Mayoritas layanan administratif akan diproses secara online dan otomatisasi. Contoh layanannya antara lain:

  • Pemberitahuan Penggunaan NPPN
  • Permohonan Surat Keterangan PPh Final UMKM (PP 23/55)
  • Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
  • Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)
  • Pengajuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
  • Pengajuan Angsuran Pembayaran Pajak, dll.

Proses Bisnis Taxpayer Account Management (TAM)

TAM merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk wajib pajak yang menampilkan informasi profil serta hak dan kewajiban perpajakan secara komprehensif dan terkini, serta dapat diakses kapan dan dimana saja. Ruang lingkup TAM mencakup:

Ikhtisar Profil Wajib Pajak

Buku Besar Wajib Pajak, merupakan fitur baru yang tidak tersedia pada portal DJP online sebelumnya. Fitur ini memuat catatan transaksi untuk setiap wajib pajak, yaitu kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan dalam bentuk debit dan kredit.

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

REFERENSI:

[1] Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Bagikan :