Resmi Berlaku! 3 Pokok Pengaturan dalam PER-2/PJ/2024

Perubahan/penyesuaian aturan di bidang perpajakan harus senantiasa dilakukan agar dapat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan penerimaan pajak yang merupakan sumber utama penerimaan negara. Seperti halnya, aturan baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 19 Januari 2024 lalu, yaitu PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Dengan berlakunya PER-2/PJ/2024 ini, sekaligus mencabut PER-14/PJ/2013.

Latar Belakang PER-2/PJ/2024

Berikut beberapa hal yang melatarbelakangi diterbitkannya PER-2/PJ/2024, yaitu:

  1. Terdapat perubahan pengaturan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan atas berlakunya PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023.
  2. Pemberian kemudahan, kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  3. Pelaksanaan ketentuan Pasal 26 PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021.
  4. Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (5) PMK No. 168 Tahun 2023 tentang bentuk formulir atas bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan ditetapkan oleh DJP.
  5. Ketentuan PER-14/PJ/2013 belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehingga perlu diganti.
Baca juga: Mengenal Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Berdasarkan PER-2/PJ/2024

Struktur PER-2/PJ/2024

PER-2/PJ/2024 terdiri dari 14 Pasal, dimana setiap pasal mengatur ketentuan sebagai berikut:

PER-2/PJ/2024
Pasal 1
Ketentuan Umum
Pasal 2
Pembuatan, pemberian, dan pelaporan bupot
Pasal 3
Pengecualian pembuatan bupot
Pasal 4
Penerima penghasilan memberikan data sebagai berikut kepada pihak pemotong pajak:
  • NPWP Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau;
  • Tax Identity Number (TIN) / Certificate of Domicile Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Pasal 5
SPT Masa PPh Pasal 21/26
Pasal 6
Bentuk bupot dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta ketentuan penggunaannya.
Pasal 7
Saluran pelaporan SPT
Pasal 8
Ketentuan lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk kertas.
Pasal 9
Pemotong pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik, untuk selanjutnya tidak bisa lagi menggunakan formulir kertas.
Pasal 10
Pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan SPT jika tidak memenuhi ketentuan.
Pasal 11 s.d. 13
Ketentuan Peralihan
Pasal 14
Ketentuan Penutup
Baca juga: THR Cair? Siap-siap Kena PPh 21 Lebih Tinggi

Pokok Pengaturan PER-2/PJ/2024

Secara umum, terdapat 3 pokok pengaturan yang terdapat di dalam PER-2/PJ/2024, yakni:

  1. Perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari yang sebelumnya menggunakan aplikasi berbasis desktop (e-SPT) menjadi aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).
  2. Penyesuaian bentuk formulir sesuai kebutuhan PMK No. 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
  3. Penambahan formulir bupot bulanan (1721-VIII) bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

Referensi:

[1] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024

Bagikan :