RESMI! Semua PKP dapat mengakses e-Faktur Client Desktop

Medan, Mandiri Tax Center – Direktorat Jendral Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan baru untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025 dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54 / PJ / 2025. Dengan adanya regulasi ini, Sobat MTC yang merupakan PKP kini memiliki banyak opsi dalam pembuatan faktur pajak, salah satunya penggunaan e-Faktur Client Desktop. Langkah ini sejalan dengan pertimbangan pemerintah dalam upaya mengoptimalkan sistem administrasi perpajakan serta mendukung penerapan Sistem Inti Administrasi Persiapan (SIAP).

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, disebutkan bahwa:
“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak (JKP).”

Tiga Saluran Pembuatan Faktur Pajak

Sobat MTC, kini DJP menyediakan tiga saluran bagi PKP untuk membuat faktur pajak, yaitu:
1. Coretax DJP, Sobat MTC bisa langsung akses melalui laman website https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), melalui e-Faktur Host-to-Host yang teringrasi dengan Coretax DJP
3. Aplikasi e-Faktur Client Desktop

PKP Bisa Menggunakan e-Faktur Client Desktop, Namun

Seluruh PKP kini dapat menggunakan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) melalui e-Faktur Client Desktop.

Keputusan ini juga menetapkan bahwa: “Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali faktur pajak dengan kode transaksi tertentu, seperti kode transaksi 06 dan 07.”

Ada beberapa poin yang menyampaikan yang wajib diketahui PKP. Berikut kategori jenis pajak yang tidak bisa dibuat menggunakan e-Faktur Client Desktop yaitu:

1. Kode Transaksi 06 – Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri
2. Kode Transaksi 07 – Penyerahan BKP / JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditangguh Pemerintah (DTP)
3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan cabang sebagai tempat pemusatan PPN tertutang
4. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025

PKP Wajib Tahu Ketentuan Penting Penggunaan e-Faktur Client Desktop
Berdasarkan FAQ Aplikasi e-Faktur Client Desktop yang diterbitkan oleh DJP. Sobat MTC yang menggunakan e-Faktur Client Desktop perlu memperhatikan beberapa poin-poin berikut ini :

Ketentuan dan Fitur e-Faktur Client Desktop

  1. E-Faktur Client Desktop hanya bisa digunakan untuk Faktur Pajak Keluaran.
  2. PKP tidak bisa membuat Faktur Pajak dengan tanggal Mundur (Blackdate) di aplikasi e-Faktur Client Desktop.
  3. PKP bisa mengunduh file PDF faktur pajak melalui aplikasi buat dikirim ke mitra transaksi.
  4. Pembuatan dan penempatan faktur pajak hanya bisa dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop.
  5. Perihal tarif terbaru 12% saat ini untuk aplikasi e-Faktur Client Desktop masih memakai tarif 11% sehingga WP harus melakukan penyesuaian pengisian kolom DPP dan/atau PPN secara manual sesuai dengan PMK – 131/2024 dan PMK – 11/2025.

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

  1. Buat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), langsung saja melalui e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id.
  2. Bagi PKP yang belum punya NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 dan seterusnya, ingat ya, hanya boleh menerbitkan faktur pajak dengan tanggal yang sama atau setelah permintaan NSFP.
  3. Format NSFP di Coretax DJP itu 17 digit, dan jangan lupa tambahin angka 9 di digit ke-5 untuk faktur yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop. Contohnya sebagai berikut:
    FP Normal (16 digit menjadi 17 digit)
    0400032527031169 di desktop menjadi 0400932527031169 di Coretax.
    FP Pengganti ke-1:
    0410032527031169 di desktop menjadi 04019032527031169 di Coretax.
    FP Pengganti dibuat di Coretax:
    0400032527031169 untuk di desktop menjadi 04009032527031169 di Coretax.
    04019032527031169 untuk pengganti ke-1, 04109032527031169 untuk pengganti ke-10.

Kebijakan Migrasi Data e-Faktur Client Desktop ke Coretax DJP

  1. Data faktur pajak dari e-Faktur Client Desktop akan terintegrasi ke sistem Coretax DJP paling lambat H+2 setelah publikasi.
  2. Jika ada retur, proses dilakukan oleh pembeli di Coretax setelah data tersinkronisasi.
  3. Jika Faktur Pajak tidak termigrasi, PKP dapat memastikan faktur sudah diunggah dengan benar, lalu periksa Kembali NSFP ( karena ada tambahan digit pada sistem Coretax) dan hubungi lawan transaksi atau bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  4. Terkait adanya perbedaan harga jual yang saat ini terjadi di sistem Coretax DJP sudah dilakukan perbaikan yang mana harga jual yang dimigrasikan dari e-Faktur Client Desktop tetap sama dengan nilai harga jual sebelumnya di Coretax DJP, dengan nilai harga yang sudah dikurangi harga diskon.
Klik disini : Akses Kelas Coretax Gratis!

E-Faktur Client Desktop mengakomodir DPP Nilai lain

E-Faktur Client Desktop mendukung DPP Nilai Lain, khususnya untuk transaksi di luar barang mewah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi DPP dan PPN:

  1. Masukkan Harga Satuan, Jumlah, dan Harga Total sesuai dengan transaksi.
  2. Sesuaikan Nilai DPP dengan mengalikan Harga Total dengan 11/12.
  3. Hitung PPN dengan mengalikan DPP dengan 12%.
  4. Ulangi proses ini untuk setiap item faktur jika ada lebih dari satu jenis barang.
  5. Pastikan DPP dan PPN sesuai dengan total dari semua objek faktur.
  6. Untuk barang mewah, DPP harus sesuai dengan nilai sebenarnya, dan PPN dihitung dengan cara yang sama.
  7. Kode transaksi: 01 untuk barang mewah, 04 untuk transaksi selain barang mewah, 02 untuk penyerahan kepada pemungut PPN, dan 07 atau 08 untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas (tidak dapat dibuat melalui e-Faktur Desktop).

Contoh Pengisian Nilai DPP :

Saat mengisi nilai DPP, kalikan Harga Total dengan 11/12. Misalnya, Harga Total Rp12.000.000 menghasilkan DPP Rp11.000.000. Untuk menghitung PPN, kalikan DPP sebesar 12%, sehingga DPP Rp11.000.000 menghasilkan PPN Rp1.320.000. Untuk barang mewah, DPP sesuai nilai sebenarnya dan PPN dihitung dengan cara yang sama. Kode transaksi untuk barang mewah adalah 01, sedangkan untuk transaksi lain adalah 04. Jika penyerahan kepada pemungut PPN, gunakan kode 02, dan untuk penyerahan dengan fasilitas, gunakan kode 07 atau 08. Perlu diingat, faktur dengan kode 07 dan 08 tidak dapat dibuat melalui e-Faktur Desktop. Perhatikan juga ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Detail Penyerahan Barang atau Jasa
Detail Penyerahan Barang atau Jasa

Kesimpulan e-Faktur Dekstop

Sobat MTC, dengan kebijakan baru ini PKP kini jadi lebih leluasa dalam membuat faktur pajak! Kehadiran e-Faktur Client Desktop, Coretax DJP dan e-Faktur Host-to-Host menjadikan proses perpajakan menjadi lebih cepat dan efisien. Bagi PKP, sangat penting untuk memahami aturan baru ini agar dapat memanfaatkan sistem perpajakan secara optimal. Dengan peningkatan yang disajikan, semoga sistem perpajakan di Indonesia semakin transparan dan teratur ya!

Klik Disini : Akses Kelas Online Mandiri Tax Center

***
Penulis : Adinda Aisyah Madinah
Referensi :
[1] Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
[2] Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id.
[3] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Tertentu.
[4] FAQ Aplikasi e-Faktur Client Desktop Direktorat Jendral Pajak Vol.1-12 februari 2025
[5] FAQ Aplikasi e-Faktur Client Desktop Direktorat Jendral Pajak Vol.2_1302025

Bagikan :