Resume
Putusan Banding ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) Pasal 25/29 tahun pajak 2019 atas biaya dari luar usaha yaitu biaya instalasi pompa CPO sebesar Rp 2.610.299.461,00. Dalam perkara ini, Wajib Pajak membebankan biaya instalasi pompa CPO sebagai pengurang penghasilan bruto atau biaya dari luar usaha.
Otoritas Pajak berpendapat bahwa koreksi dilakukan atas biaya instalasi pompa CPO karena Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan mengenai eksistensi dan kewajaran perhitungan yang dibebankan. Sebaliknya, Wajib Pajak berpendapat biaya untuk menyewa tangki merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Pada tingkat keberatan tanggal 4 agustus 2022 memutuskan menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Kemudian di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Kronologi
Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas keberatannya terhadap penetapan keputusan Otoritas Pajak. Dirjen Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa biaya jasa titip/sewa tangki timbun ini adalah untuk CPO yang dijual kepada suatu PT, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen kontrak, perjanjian atau dokumen lain terkait biaya instalasi pompa CPO (Jasa titip/sewa tangki timbun) dengan PT tersebut dalam proses pemeriksaan maupun proses penelitian keberatan sehingga tidak diperoleh bukti terkait latar belakang timbulnya jasa tersebut.
Dirjen Pajak telah mengirimkan undangan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Wajib Pajak pada tanggal 15 juli 2022. Namun Wajib Pajak tidak menghadiri undangan dituangkan dalam Berita Acara.
Terhadap permohonan keberatan tersebut, Dirjen pajak menyatakan menolak permohonan keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Akibat keputusan tersebut, Wajib Pajak mengajukan banding pada tanggal 15 Oktober 2022 yang diterima pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
Pemohon banding selaku Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atas pertimbangan hukum Dirjen Pajak. Pokok sengketa dalam putusan ini membahas koreksi DPP PPh Pasal 25/29 untuk tahun pajak 2019 atas biaya dari luar usaha yaitu biasa instalasi pompa CPO sebesar Rp 2.610.299.461,00
Menurut Wajib Pajak, Biaya atas Jasa Instalasi Pompa ini dikeluarkan karena kapasitas tangki dari Wajib Pajak terbatas sehingga mengharuskan Wajib Pajak untuk menyewa tangki penyimpanan kepada suatu PT yang memiliki tangki penyimpanan CPO dengan tingkat keamanan dan fasilitas yang memenuhi standard serta mempunyai akses yang luas, dimana tidak menutup kemungkinan bahwa Wajib Pajak mempunyai target untuk menjadi eksportir.
Wajib pajak menyampaikan dokumen pendukung seperti dokumen pembayaran berupa bank bayar, invoice, faktur pajak, rekening koran dan bukti potong atas biaya sewa dan pemanasan tangki tahun 2019, perjanjian sewa dan pemanasan antara Wajib Pajak dengan PT penyedia sewa, laporan produksi harian CPO dan juga foto tangki tersebut.
Berdasarkan data produksi Wajib Pajak tahun 2019 diketahui kepasitas tangki yang dimiliki oleh Wajib Pajak sebesar 2.859.765 liter atau jika dikonversi ke Kg adalah sebesar 2.287.812 Kg (2.287 ton). Dan Rata-rata produksi CPO per bulan dari Wajib Pajak adalah 3.140.312 Kg per bulan atau 104.676 Kg per hari (asumsi 30 hari).
Produksi CPO dari PKS Wajib Pajak hanya memiliki batas maksimal kurang lebih 22 hari dari posisi kosong sampai kapasitas tangki CPO mengalami batas maksimal. Oleh sebab itu, Wajib Pajak membutuhkan tangki lainnya untuk melakukan penyimpanan CPO hasil produksi TBS, dimana TBS harus diolah menjadi CPO setiap harinya di PKS untuk menghindari rusaknya TBS.
TBS yang telah dipanen harus segera dikirim ke pabrik kelapa sawit (PKS) untuk diolah lebih lanjut dalam waktu 24 jam. Semakin cepat buah dihancurkan dalam proses pengolahan, semakin sedikit FFA yang terbentuk dan sebagai hasilnya semakin baik pula tingkat produktifitas dan mutu CPO.
Sedangkan biaya pemanasan CPO merupakan transaksi pemanasan produk dalam rangka mengalirkan produk CPO keluar dari tangki kerena produk CPO yang berada dalam tangki masih bebentuk agak padat (dingin).
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) Pasal 25/29 tahun pajak 2019 atas biaya dari luar usaha yaitu biaya instalasi pompa CPO sebesar Rp 2.610.299.461,00 yang dianggap tidak dapat memberikan penjelasan mengenai eksistensi dan kewajaran perhitungan yang dibebankan oleh Otoritas Pajak.
Wajib Pajak mengklaim bahwa biaya tersebut adalah bagian dari pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, khususnya dalam proses penyimpanan dan pengolahan CPO sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Wajib Pajak dapat membuktikan sewa tangki tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya dan diperlukan untuk menampung, menyimpan, dan menjaga keamanan serta kualitas hasil produksi CPO dan PK karena kapasitas tangki yang dimiliki Wajib Pajak tidak cukup serta untuk memudahkan akses pengiriman CPO dan PK tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya dari luar usaha atas biaya instalasi pompa CPO sebesar Rp 2.610.299.461,00 tidak dapat dipertahankan karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
Penulis : Indah Ayu Ningsih