THR Cair? Siap-siap Kena PPh 21 Lebih Tinggi

Tunjangan hari raya (THR) merupakan tambahan gaji atau bonus yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti halnya Hari Raya Idul Fitri yang sebentar lagi akan tiba. Biasanya THR diberikan 1 kali dalam setahun. Namun, tahukah sobat MTC kalau THR dikenakan pajak?

Baca juga: Langganan Netflix dan Spotify, Apakah Dikenakan Pajak?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 168/2023, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Dijelaskan lagi pada Pasal 5 ayat (3) PMK 168/2023 bahwa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur dapat berupa:

  1. Seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya.
  2. Bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
  3. Imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja.
  4. Pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
  5. Pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
  6. Pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Tarif Pajak atas THR

Mulai tahun 2024, sesuai dengan PMK 168/2023, besaran PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan mengalikan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak. TER bulanan tersebut nantinya disesuaikan dengan status PTKP masing-masing wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PMK 168/2023, penghasilan bruto bagi pegawai tetap meliputi seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 168/2023, seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Baca juga: Cari Tahu! 2 Metode Pembuatan Bukti Potong di Aplikasi e-Bupot 21/26

Penghitungan Pajak atas THR

“THR yang diterima pada tahun 2024 digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya, lalu dikalikan dengan TER sesuai kategorinya,” tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan warganet di media sosial X, Jum’at (15/03/2024).

Jadi, jika sobat MTC menerima THR di bulan Maret 2024, maka penghitungan pajaknya harus dilakukan di bulan Maret juga ya, tidak bisa digeser ke bulan lainnya.

Dengan begitu, maka potongan pajak pada bulan diberikannya THR berpotensi lebih besar, jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Karena, semakin besar penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai, maka TER yang dikenakan juga akan lebih tinggi.

Baca juga: DJP Tegaskan Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024 Bebas Pajak

Contoh Penghitungan:

Tuan Vino merupakan pegawai tetap di PT Global. Tuan Vino berstatus menikah dan memiki dua orang anak (K/2). Pada bulan Februari 2024, Tuan Vino menerima gaji dari pemberi kerja sebesar Rp10 juta. Hitunglah PPh Pasal 21 terutangnya!

Penyelesaian:

Tuan Vino dikenai PPh Pasal 21 dengan TER bulanan kategori B senilai 1,5%, sehingga PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Februari 2024 adalah:

1,5% x Rp10 juta = Rp150 ribu

Pada bulan Maret 2024, Tuan Vino menerima gaji sebesar Rp10 juta dan THR sebesar Rp10 juta. Hitunglah PPh Pasal 21 terutangnya!

Penyelesaian:

Jumlah penghasilan bruto Tuan Vino pada bulan Maret 2024 adalah sebesar Rp20 juta (Gaji + THR) sehingga Tuan Vino dikenakan TER bulanan kategori B senilai 8%. Maka, PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Maret 2024 adalah:

8% x Rp20 juta = Rp1,6 juta

***

Penulis: Anggita Mutiara Sari Siregar

Referensi:

[1] PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi

Bagikan :